Ketahui tentang Peraturan yang mengatur Pengawasan Intern
Pengawasan intern di Indonesia telah diatur melalui sejumlah regulasi dan kebijakan yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengawasan intern dapat dilaksanakan dengan efektif dan akuntabel. Regulasi dan kebijakan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pengawasan intern, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Berikut adalah beberapa peraturan utama yang mengatur tentang pengawasan intern:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang ini menjadi dasar pengelolaan keuangan negara, termasuk mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan tersebut. UU No. 17 Tahun 2003 menekankan pentingnya pengawasan intern sebagai bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU No. 1 Tahun 2004 mengatur tentang tata cara pengelolaan keuangan negara, termasuk mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Dalam undang-undang ini, pengawasan intern dijelaskan sebagai salah satu instrumen untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
UU No. 15 Tahun 2004 memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Undang-undang ini menegaskan bahwa pengawasan intern merupakan bagian integral dari sistem pengendalian intern yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Pemerintah ini secara khusus mengatur tentang sistem pengendalian intern pemerintah, termasuk definisi, ruang lingkup, dan mekanisme pelaksanaannya. PP No. 60 Tahun 2008 mendefinisikan pengawasan intern sebagai proses yang mencakup audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan untuk memberikan keyakinan bahwa kegiatan organisasi telah dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya independensi dan objektivitas dalam pelaksanaan pengawasan intern.
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI)
SAIPI merupakan pedoman yang digunakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan tugas pengawasan. Standar ini mencakup prinsip-prinsip dasar audit intern, seperti independensi, objektivitas, kompetensi, dan profesionalisme. SAIPI juga mengatur tentang tata cara pelaksanaan audit, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga tindak lanjut hasil audit. Dengan mengacu pada SAIPI, APIP dapat memastikan bahwa pengawasan intern dilaksanakan secara konsisten dan berkualitas.
Peraturan tersebut di atas memberikan kerangka hukum yang komprehensif bagi pelaksanaan pengawasan intern di Indonesia. Selain itu, peraturan tersebut memastikan proses pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan prinsip dan tata kelola pengawasan yang baik.
Sumber: