Ketahui tentang Pengawasan Intern
Pengawasan intern merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi pada sektor publik. Pengawasan intern dilaksanakan secara objektif dan independen oleh Auditor untuk memastikan proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian organisasi telah berjalan efektif dan efisien.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, definisi pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik . Adapun menurut The Institute of Internal Auditors (IIA), pengawasan intern adalah aktivitas asurans dan konsultansi yang bersifat independen dan objektif, yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatan operasi organisasi serta membantu organisasi mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematis dan teratur dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian. Jadi, pengawasan intern adalah pengawasan yang terdiri atas kegiatan asurans dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan yang dilakukan melalui evaluasi tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian secara independen dan objektif untuk memberikan nilai tambah dan membantu organisasi mencapai tujuannya.
Apa tujuan dari pengawasan intern? Bersumber dari IIA, tujuan dari pengawasan intern adalah memperkuat kemampuan organisasi dalam menciptakan, melindungi, dan mempertahankan nilai dengan memberikan keyakinan kepada pimpinan organisasi melalui asurans, saran, insight, serta foresight yang independen, berbasis risiko, dan objektif. Pengawasan intern membantu organisasi mencapai tujuannya, mengevaluasi proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern, decision-making dan oversight, menjaga reputasi dan kredibilitas dengan pemangku kepentingan, dan kemampuan memenuhi kepentingan publik. Pengawasan intern dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan dilaksanakan oleh auditor APIP yaitu pejabat yang mempunyai tugas pengawasan dan memenuhi syarat kompetensi (lulus sertifikasi) sebagai auditor. Adapun APIP di sini terdiri atas BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Jadi, keywords dari pengawasan intern adalah
membantu organisasi mencapai tujuannya;
kegiatannya menilai dan meningkatkan efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian ;
kegiatan yang independen dan objektif;
pendekatan sistematis dan disiplin; dan
dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi.
Dengan demikian, pengawasan intern memiliki peran yang strategis bagi organisasi agar tujuan organisasi dapat tercapai.
Sumber: